HIJAU MEMBUMI SUKAMARA
Kota sejuta Permata, Punya potensi dan Sumberdaya dan ramah Masyarakatnya. (Kab. Sukamara | Prov. Kalimantan tengah)
Institut Pertanian STIPER Yogyakarta (INSTIPER)
Kampus Harapan Bangsa, Menghadirkan Civitas Akademisi Perkebunan Terbaik Menuju Indonesia yang Bermartabat dan Sejahtera
PT.BUMITAMA GUNAJAYA AGRO
Menuju Perusahaan Kelas Dunia, dengan Memperbaiki Sumberdaya Manusia guna Menuju Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia yang HEBAT
Muḥammad bin Mūsā al-Khawārizmī
Seorang ahli matematika, astronomi, astrologi, dan geografi yang berasal dari Persia. Lahir sekitar tahun 780 di Khwārizm (sekarang Khiva, Uzbekistan) dan wafat sekitar tahun 850 di Baghdad | Hampir sepanjang hidupnya, ia bekerja sebagai dosen di Sekolah Kehormatan di Baghdad. Penemu angka Nol dan dikenal Bapak AL JABAR.
HIZBUT TAHRIR
Partai politik berideologi Islam yang didirikan pada tahun 1953 di Al Quds berdasarkan aqidah Islam Didirikan oleh Syekh Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) | Bersama umat Berjuang menegakkan Syariah dalam Bingkai Khilafah dengan Prinsip Konsisten Berdakwah.
Dr. ZAKIR NAIK
Seorang pembicara umum Muslim India, dan penulis hal-hal tentang Islam dan perbandingan agama. Secara profesi, ia adalah seorang dokter medis, memperoleh gelar Bachelor of Medicine and Surgery (MBBS) dari Maharashtra, tapi sejak 1991 ia telah menjadi seorang ulama yang terlibat dalam dakwah Islam dan perbandingan agama.
Rabu, 30 Desember 2015
HARI IBU: CERITA PILU ANTARA UCAPAN & KENYATAAN
PERTEMUAN SEBELUM YANG TERAKHIR
Pada keesokan pagi alhamdulillah Allah memudakankan jalan kami, om saya meminta idzin untuk meminjam kendaraan di tempat ia Bekerja & mendapat idzin untuk membawa sebuah mobil (sejenis Pick Up) yang saya rasa cukup membawa keluarga.
Alhamdulillah kami sekeluarga sempat bertemu dengan kakek saya, begitu terharunya ia hanya dengan suara rintih dan mata sayup2 untuk berbicara dan mengenali kami. Tubuhnya yang tua Renta, hanya terbaring ditempat tidur mungkin didalam hatinya sambil menunggu Panggilan yan Maha kuasa.
Selagi ada, cintailah selagi bernyawa, sebab mungkin detik ini, jam ini, hari ini, tahun ini adalah "Pertemuan sebelum yang terakhir" kita bersama mereka, jika memiliki camera, fotolah dan simpan gambar mereka sebagai kenangan.
Selasa, 01 Desember 2015
Bikin Surat Terbuka Untuk Donald Trump, Wanita ini hebohkan Facebook
INSTIPER GOES TO SCHOOL (BORNEO) : Menemukan Generasi di Bumi Khatulistiwa
Rizal Ramli: Kisruh Freeport, Anggap Saja Sedang Melihat Sinetron Antar-geng
Senin, 30 November 2015
Bagaimana Negara Khilafah Mengajarkan Sejarah
MENYADARI DOSA
Rabu, 25 November 2015
APA ITU KHILAFAH...?
- Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
- sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
- khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
- Kontrak bai’at mengharuskan khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabilakhalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikanimpeachment kepada khalifah dan menggantinya.
- Sebagian kalangan menyamakan khalifah dengan Paus, seolah-olah khalifahadalah Pemimpin Spiritual kaum muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan.Ini tidak tepat, karena khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
- khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. sistem Khilafah bukanlah sistemteokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan.Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengansistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi.Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
- Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalamIslam, dan hal itu diharamkan. Seorang khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah muslim.Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
- Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuathukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
- Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang muslim maupun yang non muslim. Setiap orang dalam NegaraKhilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
- Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
- Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hakpernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islammenetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
- Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang khalifah adalah kewajiban bagi setiap muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum muslim.
- Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem kapitalisme. (HTI)