Assalamu'alikum Wr.Wb.
Sejarah [tarikh] adalah pengetahuan yang termasuk kategori tsaqafah, dan sangat dipengaruhi oleh akidah dan pandangan hidup tertentu. Pengetahuan sejarah juga merupakan informasi politik yang sangat penting, baik sejarah tentang umat Islam maupun umat lain.
Karena sejarah ini terkait dengan tsaqafah, sebagaimana hadits dan sirah, maka ada dua poin yang harus diperhatikan. Pertama, sumber dan jalur informasi [sanad]. Kedua, redaksi dan muatan informasi yang disampaikan [matan]. Para sejarahwan muslim, di masa awal, telah menempuh metode yang sama, sebagaimana ahli hadits dan sirah dalam penulisan sejarah.
Mula-mula dituturkan secara lisan, kemudian diriwayatkan oleh generasi pertama yang menjadi saksi dan terlibat dalam peristiwa tersebut kepada generasi berikutnya, hingga terbukukan. Sejarahwan terawal yang populer adalah Abu Mukhnif bin Salim al-Azdi [w. 170 H], dengan karya-karya yang terkenal, seperti Futuh as-Syam [Penaklukan Syam], Futuh al-‘Iraq [Penaklukan Irak], al-Jamal [Perang Jamal], Shiffin[Perang Shiffin], dan Maqtal al-Husain [Terbunuhnya al-Husain]. Masing-masing kitab ini menjelaskan satu peristiwa.
Tetapi, dari kitab-kitab tersebut tidak ada yang shahih, kecuali yang telah dinukil oleh at-Thabari dalam kitabnya, Tarikh al-Umam wa al-Muluk. Karena itu, tidak heran banyak ahli hadits yang melemahkan riwayat al-Azdi. Nama lain yang terkenal adalah al-Madaini [w. 225 H]. Selain tentang sirah Nabi SAW, dia juga menulis kitab Akhbar Quraisy, Akhbar an-Nisa’, dan Akhbar al-Khulafa’. Beda dengan al-Azdi, terhadap al-Madaini, para ahli hadits tidak melemahkan.
Hanya saja, meski menggunakan metode yang sama, yaitu riwayat, tetapi kitab-kitab Tarikh, baik sejarahIslam maupun umat lain, tidak ditulis seteliti penulisan hadits maupun sirah. Selain itu, kitab-kitab tersebut tidak memberikan gambaran yang utuh tentang kondisi masyarakat dan negara di zamannya, kecuali fokus pada para khalifah dan pembantunya. Karena itu, baik dari aspek jalur informasi [sanad] maupun isi [matan]-nya, sejarah ini harus diteliti ulang.
Materi Sejarah
Penelitian ulang sejarah ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, sebagaimana penelitian hadits dan sirah. Pertama, dari aspek sumber informasi. Kedua, dari aspek isi dan muatan informasi. Dalam hal ini, Khilafah bisa membentuk tim khusus yang terdiri dari ahli hadits, sirah dan sejarah dari seluruh dunia.
Setelah berhasil dibuktikan keshahihan riwayat dan muatannya, maka hasil penelitian tersebut bisa didokumentasikan sebagai dokumentasi politik dan hukum yang menjadi pedoman Khilafah. Sebagai contoh, hasil riset yang dilakukan oleh Dr Muhammad Hamidullah, yang dibukukan dalam Majmu’ah al-Watsaiq as-Siyasiyyah li al-‘Ahdi an-Nabawi wa al-Khilafah ar-Rasyidah [Kumpulan dokumen politik era Nabi dan Khilafah Rasyidah]. Sebelumnya, al-Kattani telah membukukan hasil risetnya dalam at-Taratib al-Idariyyah [Tertib Administrasi dan Pemerintahan].
Meski demikian, ini juga belum memadai untuk memberikan gambaran yang utuh tentang negara dan masyarakat yang ada di zamannya. Karena itu, untuk merekonstruksi gambaran negara dan masyarakat dalam sejarah Islam harus menggunakan kitab-kitab fikih yang ditulis para ulama’ fikih di zamannya. Karena, kitab-kitab ini merepresentasikan pemikiran dan hukum yang diterapkan pada waktu itu. Misalnya, dari kitab al-Amwal, karya Abu Ubaid, kita tahu bagaimana tatakelola ekonomi di zaman itu. Begitu juga dari kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, karya al-Mawardi, kita juga tahu bagaimana sistempemerintahan saat itu. Begitu seterusnya.
Dari kedua sumber di atas, baik kitab-kitab tarikh yang sudah diteliti ulang, maupun fikih, bisa didapatkan dua hal: Pertama, gambaran sistem Islam yang diterapkan sepanjang sejarah Islam. Mulai dari sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, peradilan, sanksi hukum, sampai politik luar negeri. Kedua, paparan bagaimana sistem tersebut diterapkan oleh Khilafah.
Inilah materi sejarah yang bisa diajarkan kepada umat Islam.
Kurikulum dan Metode
Karena pendidikan dalam negara Khilafah bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, sedangkan kepribadian Islam dibentuk oleh akliyah dan nafsiyah Islam, maka kebijakannya pun harus diarahkan untuk membentuk akliyah dan nafsiyah Islam ini. Sejarah sebagai salah satu materi juga harus didesain sedemikian rupa sehingga tujuan tersebut bisa diwujudkan.
Selain materi sejarah yang sudah disusun, metode pengajarannya pun harus benar-benar bisa mewujudkan tujuan tersebut. Setidaknya ada tiga metode: Pertama, proses pembelajarannya harus sampai pada tingkat yang meyakinkan, atau setidaknya ghalabatu ad-dhan. Kedua, dikaji dengan mendalam. Ketiga, dipelajari untuk diaktualisasikan. Inilah ketiga metode yang akan ditempuh dalam proses pengajaran sejarah.
Materi-materi sejarah yang sudah tersistematisasikan tersebut diajarkan di seluruh jenjang pendidikan, sejak fase pertama sebelum sekolah menengah atas. Karena, ini merupakan pengetahuan tsaqafah, yang lahir dari akidah dan pandangan hidup tertentu, maka ketika diajarkan sejak dini, pengetahuan ini akan bisa menjadi pondasi bagi umat Islam.
Sedangkan di tingkat menengah atas dan perguruan tinggi, sebagai bagian dari pengetahun tsaqafah, sejarah ini bisa diajarkan lebih mendalam dan rinci. Baik yang terkait dengan sumber dan jalur informasinya, maupun isi dan muatannya. Termasuk sejarah umat lain, sebagai bagian dari informasi politik juga bisa diberikan. Dengan pengetahuan, misalnya tentang sejarah bangsa Inggris, amerika, Prancis, Rusia, Jepang dan sebagainya, siswa didik bisa mengetahui karakter mereka, dan bagaimanaKhilafah memandang dan menyikapi mereka. Sebagaimana yang dituangkan dalam kitab, Mafahim Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir.
Al-Kattani menuturkan kebiasaan Nabi SAW mengajarkan kepada para sahabat tentang informasi bangsa dan umat lain hingga larut malam. Kebiasaan ini kemudian diikuti oleh ‘Umar bin al-Khatthab, hingga Mu’awiyyah. Bahkan, hingga larut malam, saking asyiknya mengkaji informasi tentang bangsa dan umat lain, ‘Umar pernah diingatkan, “As-shalah.. as-Shalah..” [shalat.. shalat]. Dengan tegas ‘Umar mengatakan,“Nahnu fi as-shalah.” [Kita sedang “shalat”].
Negara khilafah juga bisa membangun pusat riset dan perpustakaan terlengkap. Di dalamnya tersedia berbagai dokumen politik, manuskrip dan berbagai referensi yang dibutuhkan. Sebagaimana dokumen dan arsip tanah di zaman Khilafah ‘Ustmani yang sampai sekarang masih tersimpan dengan baik, bisa digunakan sebagai dokumen hakim dalam memutuskan sengketa yang terjadi di kemudian hari. Hal yang sama juga bisa dimanfaatkan khilafah, ketika khilafah ini tegak kembali.
Begitulah sejarah diajarkan kepada umat ini di era khilafah. []
SUMBER : KH Hafiz Abdurrahman, MA (DPP Hizbut Tahrir Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar